Apa itu Amnesty Pajak ? |
Tujuan dari Amnesty Pajak
Tujuan dari amnesty pajak disini adalah penghapusan pajak bagi masyarakat yang selama ini lalai dalam pengungkapan harta kekayaan pada SPT tahunan sehingga tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan sesuai dengan UU perpajakan.
Slogan Amnesty Pajak |
Slogan dari amnesty pajak sendiri adalah “ Ungkap, Tebus, Lega “
Ungkap : Artinya bagi wajib pajak yang memiliki harta
kekayaan wajib melaporkan dan dikenakan pajak.
Baik harta tidak bergerak atau tidak bergerak.
Tebus : Artinya bagi wajib pajak yang baru melaporkan
besarnya adalah sekian persen dari seluruh harta.
Lega : Artinya wajib pajak merasa lega karena
kewajiabannya membayar pajak telah diselidiki dan
tidak merasa gelisah lagi.
Tarif Amnesty Pajak
Berapa persenkah tarifnya ?
Tarif pajak amnesty ini digolongkan menjadi 3 jenis berdasarkan periode pelaporan amnesty pajak, berikut dibawah ini :
Hal ini lah yang menjadi acuan para wajib pajak agar segera melakukan pembayaran amnesty pajak.
- Pada periode pertama di bulan Oktober s.d Desember 2015, bahwa wajib pajak dalam periode ini hanya dikenakan tarif tebusan sebesar 30 %.
- Pada periode kedua di bulan Januari s.d Juni 2016 tarif pajak yang dikenakan sebesar 5 %.
- Pada periode ketiga di bulan Juli s.d Desember 2016 tarif pajak berubah menjadi 8 %.
Hal ini lah yang menjadi acuan para wajib pajak agar segera melakukan pembayaran amnesty pajak.
Manfaat Amnesty Pajak Bagi Wajib Pajak
Meskipun harus membayar pajak dalam jumlah tertentu namun masih terdapat beberapa manfaat yang diperoleh, diantaranya :
1. Penghapusan sanksi administrasi
Apabila anda telat dalam membayar pajak pastinya Anda akan dikenakan denda, namun apabila mengikuti amnesti pajak hal itu tidak akan berlaku. Anda tidak akan dikenakan sanksi administrasi seperti bunga, denda pidan, kenaikan dari jumlah pajak, pidana kurungan atau pidana penjara.
2. Penghapusan pajak atas harta yang baru dilaporkan
Maksudnya adalah penghapusan pajak yang belum diterbitkan ketetapan pajak, maka akan terbebas dari sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenakan sanksi pidana perpajakan.
Namun jika ingin mendapat tarif yang lebih kecil maka sebaiknya pelaporan pajak agar dilaporkan sedini mungkin sesuai dengan tarif pajak yang telah dibahas sebelumnya.
3. Bebas pemeriksaan
Bahwa setiap pelaporan yang anda lakukan akan terbebas dari pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan tindak pidana dibidang perpajakan. Jadi anda dapat melaporkan pajak tanpa rasa khawatir dan takut.
4. Penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan pajak
Apabila anda sebelumnya pernah mengajukan pajak dan sedang dalam proses pemeriksaan maka seluruh proses akan dihentikan sehingga anda terbebas dari penyidikan pajak dan terhindari dari sanksi perpajakan.
5. Kerahasiaan data amnesty pajak anda akan dijaga
Tidak perlu khawatir akan data amnesty pajak dikarenakan Dirjen Pajak akan menjamin kerahasiaannya.
6. Pembebasan PPh
Adanya amnesty pajak akan mendapatkan keuntungan bagi anda jika ingin membalikkan harta anda atas nama anda sendiri dikarenakan anda akan mendapat pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) untuk balik nama harta tambahan.
7. Memudahkan anda mendapatkan akses layanan perbankan
Salah satu manfaat lainnya adalah kemudahan bagi anda yang ingin mengajukan layanan kredit bank baik pengajuan kartu kredit, kredit kendaraan, deposito, dan layanan perbankan lainnya dengan menggunakan laporan pajak yang lengkap tentu pihak bank akan semakin yakin dalam memberikan transaksi sesuai dengan kebutuhan anda.
Manfaat Amnesty Pajak Bagi Negara
Selain bermanfaat bagi wajib pajak, Amnesty pajak juga bermanfaat bagi negara, yaitu :
1. Meningkatkan pemasukan keuangan bagi negara
Kebijakan ini sudah pasti sangat berarti bagi pemasukan keuangan negara, sebab uang yang masuk akan menambah modal bagi negara baik pengalokasian untuk sarana pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur.
2. Meningkatkan upaya pembangunan yang lebih maju dimasa mendatang
Dalam hal ini pemerintah harus berkomitmen dan menjaga kerahasiaan semua data wajib pajak guna meningkatkan upaya pembangunan yang lebih maju dimasa mendatang.
3. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
Dengan adanya amnesty pajak maka akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan seluruh aset kekayaannya.
Kelemahan Amnesty Pajak
Selain mempunyai manfaat bagi wajib pajak dan negara, amnesty pajak pun mempunyai beberapa kelemahan, diantaranya :
1. Dikhawatirkan akan berjalan tidak konsisten
Saat ini belum terdapat kejelasan dalam pelaporan kekayaan, didalam negeri saja atau termasuk kekayaan di luar negeri. Kemungkinan besar wajib pajak yang melaporkan kekayaan dan membuat amnesty pajak akan berusaha menyembunyikan harta kekayaannya di luar negeri. Hal ini menyebabkan amnesti pajak dapat berjalan secara tidak konsisten atau tidak sesuai dengan peraturan awal.
2. Memberi kesempatan lampu hijau bagi koruptor
Menurut pernyataan forum di Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan amnesti pajak dalam RAPBNP 2016 bukan untuk masyarakat, melainkan hanya untuk kepentingan pengusaha saja yang memiliki dana besar di luar negeri. Sehingga amnesti pajak hanya akan dijadikan bahasa kampaye oleh politisi untuk memuluskan proyek swasta. Hal ini hanya akan menjadikan lampu hijau bagi para koruptor dan konglomerat yang mendapat keuntungan di Indonesia.
3. Dianggap mencoreng nama asas keadilan
Bagi sebagian wajib pajak yang selama ini patuh dalam membayar pajak, hal ini diangggap sebagai bentuk pencorengan asas keadilan. Apalagi pada tahun 1964 dan 1984 amnesti pajak sempat berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data perpajakan.
Demikian penjelasan apa itu amnesty pajak serta manfaatnya bagi negara dan wajib pajak. Semoga apa yang disampaikan dapat bermanfaat.
Post a Comment
Post a Comment