
Hal yang membatalkan puasa adalah perkara yang membuat nilai pahala puasa tidak sempurna atau bahkan puasa tersebut tidak sah dan tidak akan mendapatkan pahala sedikitpun. Puasa yang demikian adalah puasa yang sia-sia. Nabi SAW bersabda yang artinya: “Banyak dari orang-orang yang berpuasa tapi tidak memperoleh hasil dari puasanya melainkan lapar dan dahaga saja.” Adapun hal hal yang membatalkan puasa di antaranya:
1. Makan dan minum disengaja

Memasukkan benda baik makanan maupun minuman kedalam mulut atau anggota tubuh lain secara sengaja bisa membatalkan puasa. Namun jika benar-benar lupa dan tidak sengaja tiba-tiba makan atau minum kemudian setelah makanan atau minuman tersebut masuk ke mulut dan anda langsung ingat, tidak mengapa dan anda bisa langsung melanjutkan puasanya.
2. Jima’

Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja pada siang hari baik keluar mani atau tidak maka puasanya batal. Anda beserta suami atau istri harus mengganti puasanya di bulan selain bulan Ramadhan yang disebut dengan puasa qadha serta membayar kafarat dengan memerdekakan budak, atau jika tidak mampu bisa mengganti puasa diluar ramahdan selama 2 bulan terturut-turut, atau membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin, jika tidak mampu lagi tetap menjadi tanggunggan dan wajib membayar setelah mampu.
3. Mengeluarkan mani dengan sengaja

Melakukan hal seperti ini, mengeluarkan mani atau berhayal yang disengaja hingga mengeluarkan sperma bisa membatalkan puasa, namun tidak termasuk jika saat bermimpi. Semua hal yang membatalkan puasa wajib merupakan hal yang membatalkan puasa sunnah pula.
4. Muntah disengaja

Tidak menutup kemungkinan jika anda sudah tidak kuat menahan rasa lapar dan dahaga sengaja memasukkan jari kedalam kerongkongan agar muntah. Hal ini tentu membatalkan puasa. Namun jika sedang dalam keadaan sakit atau mabuk diperjalanan tidak membatalkan puasa. Dalam keadaan sakit atau sedang safar dan tidak yakin melakukan puasa bisa maksimal, anda diberikan keringan untuk tidak berpuasa namun wajib mengganti puasa di bulan lain.
5. Memasukkan jarum suntik

Memasukkan suatu hal atau benda kedalam tubuh melalui jarum suntik yang bertujuan untuk mengenyangkan bisa membatalkan puasa. Namun ada juga beberpa pendapat mengenai hal ini.
6. Haid dan Nifas

Poin ini merupakan hal yang membatalkan puasa bagi wanita. Tidak diperbolehkan berpuasa kepada wanita yang sedang haid ataupun nifas hingga bersih dari haida atau nifasnya. Anda wajib mengganti puasa di bulan lain selain bulan Ramadhan.
7. Memasukkan benda melalui qubul dan dhubur

Hal hal yg membatalkan puasa selain makan dan minum serta yang sudah disebutkan di atas ialah dengan sengaja memasukkan benda padat maupun cair melalui kedua lubang (dubur atau qubul) bisa membaalkan puasa. Sebaiknya hindari buang angin didalam air yang bisa menyebabkan air masuk.
8. Gila (hilang akal)

Seseorang yang memiliki gangguan kejiwaan tidak diwajibkan berpuasa, dan jika sedang berpuasa tiba-tiba mengalami gila maka puasanya batal.
9. Menghisab asap rokok dengan sengaja

Ketika melaksanakan puasa kemudian merokok, maka puasanya batal karena asab rokok merupakan benda yang bisa masuk kedalam lambung kecuali mencium wangi-wangian.
10. Sikat gigi saat berpuasa

Poin yang satu ini sebenarnya masih menjadi perdebatan para ulama. Ketika berpuasa, mulut menjadi masalah utama dan anda tentu ingin cepat mengatasinya. Menyikat gigi saat berpuasa merupakan hal yang makruh dan bisa membatalkan puasa. Anda bisa melakukan sikat gigi sebelum waktu imsak tiba.
Post a Comment
Post a Comment